PATI KOTA, KataKunci.co.uk - Sepasang
pelajar yang tengah kencan disertai dengan
mesum di salah satu warnet di dekat Stadion
Joyokusumo mendapatkan ancaman dari
seorang akun Facebook bernama Davi untuk
diungggah di akun Youtube. Agar tidak
diunggah di Youtube, akun Davi meminta
tebusan uang sebesar Rp 5 juta.
"Jika dalam waktu 2x24 jam tidak
menghubungi saya, jangan salahkan kalau saya
akan mengunggah di akun Youtube. Saya
sportif. Jika sudah dibayar, tidak akan aku
sebar," ancam Davi.
"Sekarang orangnya masih melakukan mesum
di sampingku. Cowok pakai jaket merah dan
cewek seragam sekolah. Warnetnya ada sekat
dan pintu," tambahnya.
Davi juga mengancam lebih baik damai dengan
menebus uang Rp 5 juta, ketimbang
mencemarkan nama orang tua dan sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Lismanto, pengamat
hukum yang berprofesi sebagai mediator
mengatakan, perbuatan Davi terancam dengan
Pasal 282 KUHP karena perbuatannya
menyiarkan dan mempertunjukkan tindakan
asusila.
Selain itu, kata Lismanto, Davi juga bisa dijerat
dengan Pasal 29 Undang-Undang Pornografi
dengan hukuman maksimal 12 tahun dan denda
Rp 6 miliar.
Lebih lanjut, Davi juga bisa dikenakan Pasal 27
UU ITE dengan penjara maksimal enam tahun
dan denda Rp 1 miliar. "Perbuatan Davi itu
ceroboh dan bisa menjadi senjata makan tuan,"
tuturnya.
Lismanto juga menambahkan, kasus tersebut
menjadi pelajaran berharga bagi pelajar lainnya
di Kabupaten Pati, Jawa Tengah agar tidak
melakukan tindakan yang sama. "Kencan sih
boleh, tapi kencan yang sehat, kencan yang
positif. Jangan melebihi batas asusila,"
tuturnya.
Ia menambahkan, pelajar mestinya belajar,
bukan melakukan tindakan mesum yang bisa
merusak moral generasi muda sebagai
pengganti estafet kepemimpinan bangsa di
masa mendatang.
Rosource:
Direktoripati.Com