Layanan Download Musik
Gratis di Internet akan
semakin langka bahkan
segera hilang.
Setelah beberapa waktu
yang lalu Pemerintah
Indonesia menerapkan
pemblokiran terhadap
situs-situs atau web yang
ditengarai berbau
Pornografi, Sara, atau Provokasi.
Kali ini
Pemerintah segera ambil
ancang-ancang untuk
mengeluarkan kebijakan
baru mengenai
pemblokiran terhadap
Situs atau Website yang
menyediakan layanan
Download secara gratis
kepada semua pengguna
internet. Dengan dalih
melindungi karya cipta
seni musik di Indonesia.
Jakarta, Rabu 27 Juli 2011,
Menkominfo, Tifatul
Sembiring mewakili pihak
pemerintah dalam acara
'Apresiasi Karya Cipta Seni
Musik Indonesia di Dunia
Maya', menyatakan
pemblokiran yang
dimaksud adalah semata-
mata untuk melindungi
dan tidak membiarkan
kreasi anak bangsa
terlantar. Diharapkan
antara industri dan
inovator dapat bertemu
sehinga dapat melahirkan
karya-karya bagus di
Indonesia.
Namun sebelum
penerapan kebijakan
tersebut akan segera
dilakukan langkah-
langkah sosialisasi di mal-
mal, anak-anak muda,
mahasiswa-mahasiswa dan
masyarakat. Sosialisasi
dan kampanye, stiker di
bagikan di kampus-
kampus. Kedua edukasi
dan literasi. Jika nantinya
kebijakan ini benar-benar
diterapkan maka para
pelaku download ilegal
bisa terkena UU ITE, Pasal
25 yang ancaman
hukumannya adalah 9
tahun, atau bayar denda
sebesar Rp3 miliar.
Sehingga di masa
mendatang, masyarakat
dan semua pihak perlu
lebih berhati-hati.
Bisa dipastikan sebentar
lagi tidak akan ada lagi
istilah gratis, yang ada
adalah murah, terjangkau
atau mahal jika kita
menginginkan sesuatu /
data dari dunia online
misalnya saja ketika nanti
mendownload ada
alternatif dan harganya
murah, misalnya buku
3000 halaman cuma 5
dolar, 45 ribu.
Telah tercatat, pada tahun
2009, bisnis karya cipta,
musik, film, software, dan
karya yang lain, di
internet mencapai angka
300 triliun.
Memang perlu
disadari bahwa orientasi
bisnis internet sangat
besar. Sebagai contoh
saja, Ringbacktone, Mbah
Surip Tak Gendong hampir
Rp2 miliar, lewat internet
harga murah tapi pembeli
banyak. Jika dijual seribu
perlagu tapi resmi, maka
satu juta akan menjadi
satu miliar. Kalau
YouTube, ditambahkan
lagi dua juta, sehingga
para musisi dan seniman
turut dapat memetik hasil
dan jerih payahnya
tersebut melalui transaksi
bisnis di internet. Itulah
perihal yang mendasari
pemerintah untuk
mengeluarkan kebijakan
pemblokiran tersebut.
Setuju kah anda dengan
hal ini? apa tidak perlu
dikaji dahulu,efek jangka
panjangnya, memang
paparan diatas memberi
gambaran angin segar
bagi pelaku usaha
entertaint yang ingin
memasarkan karyanya.
Tapi bukankah itu hanya
segelintir orang,
sedangkan pemakai,
pengguna jasa layanan
internet adalah seluruh
lapisan masyarakat
Indonesia. Maka akan
diperlukan bujet
tambahan jika ingin
menikmati hiburan secara
online.
Entahlah, pola pikir dari
sudut masyarakat
awam,dan pemerintah
jelas berbeda, yang jelas
bersiaplah merogoh kocek
lagi apabila ingin
mendapatkan sesuatu
secara online.
Akhirnya,
satu hal yang perlu
direnungkan, Pemerintah
mengupayakan
kesejahteraan untuk
siapa? seluruh
masyarakat, atau
segelintir golongan...?
Pasti anda mempunyai
jawaban serta sudut
pandang masing-
masing.....
Sumber: vivanews